Jakarta--Kekalahan permohonan banding Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Bibit-Chandra di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah diprediksikan. Hal itu karena sejak awal, Kejaksaan dinilai tidak all out dalam menyelesaikan kasus dua pimpinan KPK ini.
“Harusnya dari dulu Kejaksaan sudah mengeluarkan SKPP,” kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Kamis (3/6).
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Menurutnya, Kejagung harus segera mengeluarkan deponeering atau mengenyampingkan kasus hukum untuk kepentingan umum.
“Kalau tidak segera dikeluarkan terlihat sekali Kejaksaan tidak serius menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.
Apabila deponeering tidak dikeluarkan, hal ini tentu akan mengganggu kinerja KPK. Sebab, menurutnya apabila kedua pimpinan KPK ini dijadikan tersangka maka akan menyebabkan kinerja KPK menjadi terganggu.
Sebelumnya, Bonaran Situmeang senang gugatannya atas SKPP Bibit-Chandra dimenangkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dia mengucapkan terima kasih atas sikap pengadilan yang mengalahkan dan mendorong Bibit-Chandra ke persidangan.
“Pertama-tama berterima kasih kepada lembaga peradilan yang mempunyai keberimbangan dan sesuai konsekuensi hukum Indonesia,” kata pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang saat dihubungi, Kamis.
Dia menilai kemenangan gugatan Anggodo itu, adalah kemenangan hukum dan masyarakat kecil yang dinilainya diperlakukan tidak adil.
“Kita masih kaget apa benar keputusan ini. Bagaimanapun keputusan ini harus kita hormati,” tutupnya.
dtc/tya