SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan saat peringatan HUT ke-55 Partai Golkar di Jakarta, Rabu (6/11/2019). (Antar - M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian grasi untuk terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.

Aktivis ICW Kurnia Ramdhana menyatakan bahwa Keppres pada Annas patut dipertanyakan mengingat tindak pidana korupsi tegolong merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Untuk itu Presiden [Jokowi] harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun,” kata Kurnia, Selasa (26/11/2019).

Kurnia juga menyatakan bahwa grasi atau pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apapun pada koruptor dinilai tidak dapat dibenarkan. “Misalnya saja, Presiden berdalih karena [grasi itu atas] rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan,” tuturnya

Menurut Kurnia, indikator kemanusiaan tersebut pun sebetulnya tidak dapat diukur secara jelas. Terlebih, Annas Maamun yang saat itu menjadi kepala daerah malah mencoreng kepercayaan masyarakat dengan melakukan tindak pidana korupsi.

“Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh Presiden maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun,” kata dia.

Koruptor Annas Maamun Dapat Grasi Jokowi, KPK Kaget

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan grasi pada terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau Annas Maamun. Annas yang juga mantan Gubernur Riau tersebut mendapat grasi dari Jokowi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Adapun pertimbangan pemberian grasi terhadap Annas Maamun antara lain faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, serta berkelakuan baik selama mendekam di penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dalam keterangan resminya menyatakan grasi itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi.

Jokowi Beri Grasi untuk Koruptor Annas Maamun, Apa Alasannya?

Ade mengatakan bahwa pemberian grasi atau pemotongan masa hukuman terhadap Annas selama satu tahun. Artinya, dia akan bebas pada tahun depan mengingat sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

“Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020,” kata Ade, Selasa (26/11/2019).

Kendati demikian, Ade menuturkan bahwa denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan yang dibebankan pada Annas tetap berlaku.  “Denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016,” tuturnya.

Agnez Mo Ngaku Tak Berdarah Indonesia, Dahnil Ingin Ajak Bela Negara

Saat ini, Annas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.

Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Annas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018. Namun upaya itu ditolak MA dan hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Pada perkembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi; korporasi PT Palma Satu; dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya