SOLOPOS.COM - Dokumentasi suami-istri tersangka, Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan), keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Solopos.com, JAKARTA — Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap Putri Candrawathi dihukum dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Saat berita ini diturunkan, istri Ferdy Sambo itu sedang menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Beberapa jam sebelumnya, Ferdy Sambo dihukum mati karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap salah satu ajudannya, Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi merupakan pemicu kemarahan Ferdy Sambo hingga merencanakan menghabisi nyawa anaknya.

Putri juga diyakininya turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Ditambah lagi, kata dia, selama persidangan Putri dinilainya berbelit-belit dan terus menebar fitnah bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir Yosua.

“Dia layak dihukum maksimal. Minimal dua kali lipat tuntutan jaksa, 16 tahun lah. Karena dialah yang menyebabkan pembunuhan terhadap anak saya,” ujar Rosti seusai persidangan, seperti ditayangkan TVOne dan dikutip Solopos.com, Senin.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya termasuk Bharada Richard Eliezer yang membuka skenario Ferdy Sambo, Rosti menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Ia percaya majelis hakim bertindak lurus terbukti dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Hakim diberkati roh kudus. Kami persilakan kepada beliau untuk memberikan vonis seadil-adilnya,” ujar perempuan asal Jambi, Sumatra Utara itu.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya jaksa menuntut secara beragam terhadap lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dituntut masing-masing delapan tahun penjara.

Divonis Mati

Setelah menjalani 24 kali persidangan sejak 17 Oktober 2022, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis mati pada persidangan terakhir, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap salah satu ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu mempunyai hak untuk banding dan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan hukuman mati yang diterimanya.

Ferdy Sambo menjadi jenderal Polri pertama di Era Reformasi yang dihukum mati karena melanggar hukum.

Putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dibacakan ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santos.

Pantauan Solopos.com melalui tayangan siaran langsung KompasTV melalui Youtube, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

Hanya ada hal yang memberatkan yakni  korban pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah ajudan Ferdy Sambo sendiri yang telah bekerja selama lebih kurang tiga tahun.

Ferdy Sambo berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatan, tindakan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan membunuh tidak sepantasnya dilakukan oleh pejabat tinggi Polri. Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan merusak sistem informasi sebagai dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE).

“Menjatuhkan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.

Dia memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan.



Sesaat Wahyu setelah mengucap vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambi, pengunjung bersorak keras. Petugas pengadilan sampai harus memberi kode agar pengunjung tenang.

Majelis hakim menyatakan JPU dan Ferdy Sambo dapat melakukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan tersebut. Setelah itu majelis hakim langsung beranjak dari ruang sidang.

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana seumur hidup.

Vonis tersebut sesuai harapan orang tua Yosua yang ingin sang aktor intelektual pembunuh anak mereka dihukum maksimal yakni dihukum mati.

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya