SOLOPOS.COM - Tangkapan layar pelaku NT saat memasuki RSJ Jambi beberapa waktu lalu. (ANTARA/Tuyani).

Solopos.com, JAMBI–Publik Tanah Air sempat dihebohkan dengan kasus seorang wanita muda di Jambi berinisial NT atau YS yang diduga melakukan pelecehan 17 anak dengan iming-iming bermain Playstation (PS) di tempat usaha rental PS miliknya, awal Februari 2023 lalu.

Polisi mengungkap sejumlah tindakan gila yang dilakukan wanita Jambi berusia 25 tahun itu seperti memperlihatkan film porno pada anak yang menjadi targetnya.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Kasus yang dihadapi NT terus bergulir. Sebelumnya ibu dengan satu anak berusia 10 bulan itu diperiksa kejiwaannya.

Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi menyatakan NT tidak mengalami gangguan jiwa.

“Hasilnya [pemeriksaan dari RSJ Jambi] sudah keluar, tidak mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mas Edy di Jambi, Jumat (3/3/2023), dikutip dari Antara.

Mas Edy melanjutkan berkas perkara pelecehan ini sudah pelimpahan tahap satu, yaitu pengiriman berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mempunyai waktu untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut dan nanti hasil dari pemeriksaan akan disampaikan kepada penyidik Polda Jambi apakah berkas sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi.

Untuk saat ini terduga pelaku pelecehan belasan anak ditahan di Mapolda Jambi.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan NT terhadap belasan orang anak terjadi di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Belasan orang anak-anak yang menjadi korban itu kemudian melaporkan pelaku kepada Polda Jambi pada 3 Februari 2023.

NT juga mengaku menjadi korban pelecehan dari delapan orang anak dan balik melaporkan mereka ke Polresta Jambi.

Sementara itu, sebanyak 10 orang anak korban pelecehan sempat menjalani rehabilitasi mental di Balai Rehabilitasi Anak Sentra Alyatama dan saat ini mereka sudah kembali ke rumah masing-masing.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga menemukan foto dan video dewasa dari telepon genggam milik NT.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira mengatakan bukti ini terungkap saat pemeriksaan terhadap tersangka dalam beberapa hari terakhir.

Namun, NT saat diperiksa tidak mengakui bukti foto dan video dewasa itu miliknya.

Solopos.com merangkum sejumlah fakta dalam kasus wanita muda Jambi yang melakukan pelecehan terhadap belasan anak di rental PS miliknya itu.

Fakta itu sebagai berikut:

  1. NT memiliki suami, AF, dan satu anak yang masih berusia 10 bulan.
  2. Wanita Jambi itu membuka usaha rental PS dengan tarif Rp5.000/jam. Diduga usaha itu hanya sebagai kedok agar banyak anak yang datang ke rumahnya.
  3. NT melecehkan 17 anak yang terdiri atas 11 laki-laki dan enam perempuan berusia 8-15 tahun.
  4. Pelecehan terjadi di kamar, dapur, dan ruangan lainnya di rumahnya saat suaminya tidak di rumah. Aksi wanita Jambi itu dilakukan pada 24, 26 Januari hingga berlanjut Februari 2023 ini.
  5. Wanita itu melakukan aksinya dengan modus memberi tambahan waktu bermain PS selama 30 menit secara gratis (pada anak laki-laki).
  6. Modus lainnya memperlihatkan video porno pada anak yang menjadi sasarannya agar bersedia melakukan tindakan asusila di rental PS milik wanita itu.
  7. Pada anak perempuan bersama laki-laki diminta menonton adegan NT yang merupakan wanita asal Jambi itu berhubungan badan dengan suaminya dengan cara mengintip.
  8. Menurut suami NT, yakni AF, NT diduga memiliki kelainan atau perilaku menyimpang seksual.
  9. Wanita muda pemilik rental PS itu kerap mengancam bakal membunuh anak yang masih bayi bila tak puas dalam berhubungan badan dengan suami. NT juga sering mengancam akan melukai, bahkan mengancam bakal mencincang anaknya apabila AF tak bersedia melayani hasrat seksualnya.
  10. Kasus terungkap setelah ada orang tua yang melapor anaknya dicabuli pelaku pada 3 Februari 2023 lalu. Saat itu pelapor juga membawa 11 anak yang diduga menjadi korban.
  11. Wanita muda di Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka pelecehan anak di rental PS miliknya dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
  12. NT sebelumnya melapor ke Polresta Jambi atas tuduhan dirudapaksa oleh delapan anak.

Demikian fakta-fakta kasus wanita muda di Jambi yang melakukan pelecehan terhadap belasan anak di rental PS miliknya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya