SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polres Jakarta Utara tidak dapat mengenakan tindakan hukum kepada Santi atas kasus penjualan jabang bayi. Alasannya belum terjadi transaksi jual beli terhadap anak yang masih berada di dalam kandungan Santi.

“Kita tidak bisa tindak lanjuti sebab tidak ada transaksi,” kata Kanit Perlindungan Ibu dan Anak Polres Jakut, AKP Sri Pamuji Ningsih, Senin (15/2).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Sri ditemui wartawan di kamar kontrakan Santi di Kampung Beting, Koja, Jakut, Senin (15/2). Tetapi karena yang dicari sedang ‘sibuk’ melayani wawancara di studio televisi swasta, Sri memilih mengumpulkan informasi dari warga sekitar perkampungan padat dan itu.

Salah satu yang Sri mintai keterangan adalah Atun (24). Dia mengaku dirinya mengenal Santi di sebuah warung bakso dan kemudian membantu mencarikan kamar kos ukuran 3×5 meter persegi yang kini Santi tinggali.

Menurut Atun, sejak tinggal di Kampung Beting tiga bulan lalu, Santi pernah berkeliling untuk menawarkan anak yang masih berada dalam kandungan . Kesulitan ekonomi untuk membiayai persalinan dan merawat si anak yang menjadi alasan.

“Di sini Santi tinggal sendirinya, suaminya sedang berlayar,” imbuh Atun.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya