SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012, dan ditetapkan 12 titik keberangkatan (embarkasi) haji.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Laman resmi Sekretariat Kabinet hari ini (20/7/2012) menginformasikan Perpres BPIH yang telah diteken Presiden Yudhoyono tersebut saat ini tinggal menunggu penomorannya. “Pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah, sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran,” tulis Pepres BPIH tersebut.

Pemerintah , dalam Perpres tersebut, menyediakan 12 embarkasi haji. Dibandingkan BPIH tahun lalu, BPIH 2012 mengalami kenaikan antara US$8 – US$87. BPIH tersebut meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan Madinah, dan biaya hidup selama menunaikan ibadah haji.

Adapun besaran BPIH tahun 2012 berdasarkan 12 embarkasi adalah untuk Aceh (US$3.328), Medan (US$3.388), Batam (US$3.468), Padang (US$3.404), Palembang (US$3.456), Jakarta (US$3.638), Solo (US$3.617), Surabaya (US$3.738), Banjarmasin (US$3.808), Balikpapan (US$3.819), Makassar (US$3.882), Lombok (US$3.857). Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai Pasal 3 Perpres BPIH ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya