SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

JAKARTA- Nurhayati, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indramayu yang bekerja di Singapura terbebas dari tuntutan hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya. Demikian pernyataan pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diterima ANTARA, Rabu (11/7/2012).

Promosi Dukung Go Global, BRI Berangkatkan 8 UMKM ke FHA Food & Beverage 2024 Singapore

Menurut keterangan Kemlu, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Singapura telah menurunkan tuntutan kepada Nurhayati dari hukuman mati berubah menjadi hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup (Section 304(a) Chapter 224 Penal Code).

Duta Besar RI untuk Singapura Andri Hadi menyampaikan bahwa sekalipun KBRI Singapura menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Pemerintah RI akan terus memberikan pendampingan yang terbaik bagi Nurhayati.

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, pemerintah RI dengan bantuan Satuan Tugas penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati itu, menuntut agar tuntutan 20 tahun itu, dapat diturunkan hukumannya, menjadi maksimal 10 tahun, sebagaimana Penal Code Section 304(b) (culpable homicide not amounting to murder) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Permohonan keringanan itu juga, didasarkan atas pertimbangan bahwa Nurhayati ketika itu masih berusia 16 tahun, dengan “beban tersendiri” mengasuh anak majikannya yang cacat. Sementara itu Nurhayati juga kerap dimarahi majikan dan diancam akan dipotong gajinya apabila membuat kesalahan atau lamban dalam bekerja.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2012 KBRI Singapura juga berhasil membebaskan Fitriah Depsi Wahyuni, asisten rumah tangga asal Jember dari vonis hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya