SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Ghana bisa tertunda bahkan batal lantaran pengajuan PK.

Solopos.com, JAKARTA — Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini Kamis (19/3/2015).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Pihaknya optimis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonannya terkait putusan hukuman mati yang diterimanya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dalam sidang, kuasa hukum Martin, membacakan memori permohonannya yang berharap kliennya tidak dijatuhi hukuman mati.

Kuasa hukum Martin Anderson meminta kliennya minimal dapat dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Sementara JPU, selaku termohon yang diwakili oleh Arya mengatakan dalam sidang bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Martin merupakan bentuk penundaan eksekusi mati.

Salah satu yang mendasari pengajuan PK yang diajukan Martin Anderson berhubungan dengan kasus Hilary yang didakwa memiliki 5,2 kilogram heroin tetapi mendapat hukuman 12 tahun. Sedangkan warga negara Ghana itu didakwa membawa 50 gram heroin divonis dengan hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya