SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba akan dilakukan.

Solopos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum dan HAH) Jawa Tengah telah menyiapkan tempat pelaksanaan eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah (Jateng), Bambang Widodo menyatakan untuk lokasi eksekusi mati sudah disiapkan. Pelaksanaan eksekusi mati akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap yang masuk wilayah Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng

“Kami sebagai pelaksana [eksekusi mati] sudah menyiapkan fasilitas yang diperlukan,” katanya kepada wartawan seusai melakukan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, di Semarang, Senin (20/4/2015).

Bambang Widodo menggantikan pejabat lama, Asminan Mirza Zulkaranain yang menjadi direktur di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Hartadi mengungkapkan kejaksaan telah membentuk tim untuk melaksanakan eksekusi mati.

Untuk melaksanakan ekskusi mati tersebut, sambung dia, kejaksaan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng. “Tim jaksa dari Kejakti untuk melakukan eksekusi mati sudah sangat siap, tinggal menunggu perintah saja,” tandas dia.

Anggota tim kejaksaan tidak hanya dai Kejakti Jateng, tapi juga melibatkan Kejakti dan Kejaksaan Negeri (Kejari) tempat para terpidana ditahan.

Mengenai jumlah personel tim jaksa eksekutor, Hartadi mengaku belum mengetahui secara pasti, karena nantinya juga ada dari Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Agung. “Jumlah pasti jaksa eskekutor belum tahu, karena menunggu kepastian pelaksanaan eksekusi mati,” ungkap dia.

Hartadi menambahkan sampai sekarang belum mengetahui kepastian pelaksanaan eksekusi mati tersebut, karena masih ada sejumlah terpidana kasus narkotika melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Menunggu Kejaksaan Agung, tapi kami telah siap 100 persen melaksanakan eksekusi mati,” tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya