SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Hukuman mati akan dijatuhkan kepada enam terpidana di Nusakambangan dan Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI – Kepala Rutan Boyolali, Achmad Chudori, menyatakan terpidana mati kasus narkoba, Tran Thi Bich Hahn, warga negara Vietnam, saat ini tidak berada di Rutan Boyolali.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Menurut Achmad, sejak divonis November 2011 lalu, terpidana langsung dikirim ke LP Bulu Semarang, yang merupakan LP khusus wanita.

“Dulu di sini. Di sini hanya saat proses hukum berjalan. Begitu divonis langsung ditahan di Bulu,” kata Achmad, saat ditemui wartawan, di Rutan Boyolali, Jumat (16/1/2015).

Sementara itu mengenai rencana eksekusi terhadap Tran Thi Bich Hahn, Achmad mengaku belum tahu karena sejauh ini belum mendapat informasi apa pun dari pihak-pihak terkait. “Kami belum dapat informasi apa-apa soal itu,” kata dia.

Kabar mengenai eksekusi mati terhadap terpidana kasus penyelundupan sabu-sabu sudah ramai diberitakan. Namun Achmad menyampaikan belum mengkonfirmasi rencana itu dengan pihak terkait.

“Kami tunggu informasi secara resmi dulu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Andi Murji Machfud, tidak bisa ditemui di ruang kerjanya. Dia bersama Kasi Intel, Faetony Yossy Abdullah, dan Kasi Pidana Umum, Muhandas, sedang berdinas di Kejaksaan Tinggi Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya