SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati terhadap terpidana narkoba masih belum dilaksanakan.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan proses menuju eksekusi 10 terpidana mati terus dilakukan. Saat ini, masih ada sejumlah masalah yang harus diselesaikan terkait peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Kita hanya ingin tidak meninggalkan masalah sekecil apapun. Penundaan juga enggak, apalagi pembatalan,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/3/2015).

Menurut Jaksa Agung, pihaknya ingin menyelesaikan semua urusan salah satunya pengajuan PK oleh dua terpidana mati. Prasetyo mengatakan sebenarnya PK tidak lazim karena grasinya sudah ditolak.

“Yang satu sudah ditolak di Palembang, kemarin ada Serge Areski Perancis juga, yang satu lagi Mary Jane,” ujar Jaksa Agung.

PK Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, namun hasilnya masih menunggu diputuskan MA. Sedangkan Serge Areski Atlaoui (Perancis) baru melaksanakan sidang PK Rabu (11/3/2015) lalu di PN Tangerang dan akan diputuskan pada 25 Maret 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya