SOLOPOS.COM - Pengguna jalan melintas di depan Rutan Boyolali menjelang eksekusi terpidana mati Tran Thi Bich Hanh, Sabtu (17/1/2015). (Muhammad Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Hukuman mati akan dilaksanakan terhadap enam terpidana kasus narkoba, salah satunya Tran Thi Bich Hanh, Minggu (18/1/2015), di Boyolali. Jelang eksekusi, Rutan Boyolali siapkan ruang transit untuk Tran.

Solopos.com, BOYOLALI – Eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Vetnam, Tran Thi Bich Hanh, akan dilaksanakan Minggu (18/1/2015) pukul 00.00 WIB.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali Ahmad Chudori mengatakan belum mendapatkan perintah secara resmi baik lisan maupun tertulis.

“Belum, kami belum ada komunikasi,” kata dia saat ditemui wartawan, di Rutan Boyolali, Sabtu (17/1/2015) siang.

Kendati begitu, dia mengaku telah menyiapkan ruangan untuk transit terpidana mati tersebut jika seandainya diperlukan.

“Sudah [siap ruangannya], pokoknya siap saja,” kata dia.

Terkait dengan prosedur pengamanan, Chudori menyatakan jika eksekusi kali ini memakai prosedur khusus. “Otomatis ada pengamanan, tapi sifatnya khusus,” ucap dia.

Pantauan , suasana di Rutan Boyolali belum menunjukkan tanda-tanda pengamanan ekstra, suasana masih berjalan seperti biasanya.

Sementara itu, sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan online baik lokal maupun nasional berkumpul di depan Rutan Boyolali Jl. Merbabu Boyolali.

Terkait dengan lokasi eksekusi hingga saat ini belum ada kepastian. Beredar kabar jika eksekusi akan dilaksanakan di Mako Brimob di Gunung Kendil, Kecamatan Mojosongo Boyolali. Terkait dengan itu, Chudlori mengaku belum tahu dan belum melakukan komunikasi baik dengan polri maupun dengan kejaksaan.

Pantauan di Mako Brimob Gunung Kendil, suasana di sana masih normal, sejumlah petugas tampak berjaga di pos jaga seperti biasanya. “Tidak ada mas, aktivitas di sini masih seperti biasa begini,” kata salah seorang petugas yang enggan menyebutkan namanya.

Seperti diketahui, Tran Thi Bich Hanh divonis mati oleh Pengadilan Negeri Boyolali setelah terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,104 kilogram pada 19 Juni 2012 melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah.

Vonis mati tersebut dijatuhkan kepada Tran pada November 2012.

Ketika itu, Tran sempat membantah tas hitam yang dibawa dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Airasia bukan miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya