SOLOPOS.COM - Enam terpidana mati dieksekusi Minggu (18/1/2015). .(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Hukuman mati masih mendapat penolakan dari berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. Namun pemerintah tetap jalan terus.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah tetap akan melaksanakan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba meski banyak menuai protes baik dari dalam maupun luar negeri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah berkeputusan bahwa Indonesia harus memberi pelajaran kepada bandar narkoba. “Bandarnya akan kita eksekusi bagi yang sudah memenuhi ketentuan. Tapi kalau orang yang tersandung narkobamya kita rehabilitasi,” katanya di Kompleks Gedung DPR, Senin (19/1/2015).

Hukuman mati itu, menurutnya, akan dilangsungkan setelah PK dan grasi ditolak. “Maka demi kepastian hukum, hukuman mati harus kita lakukan. Ini untuk menimbulkan efek jera. Bahkan, Bahkan MK pun mengatakan konstitusional.”

Meski demikian, pemerintah tetap akan menghargai kebijakan negara-negara sahabat yang memperjuangkan warga negaranya untuk mencoba meminta pengampunan. “Namun pemerintah tetap bulat. Coba lihat sekarang siapa yang berani di Singapura, enggak ada yang berani karena sudah setuju.”

Selain bandar narkoba, lanjut Yasonna, ada sejumlah kriteria untuk koruptor yang bisa dihukum mati. “Ada undang-undangnya. Misalnya bagi korupsi bencana alam, tetapi belum ada yang kita lihat korupsi seperti ini,” kata Yasonna Laoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya