SOLOPOS.COM - HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Mobil Baracuda yang digunakan untuk membawa Mary Jane Fiesta Veloso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan, Jogja, Jumat (24/4) dini hari, saat pemindahan terpidana mati asal Filipina, ke LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hukuman mati bakal segera dilaksanakan pada terpidana asal Filipina, Mary Jane, karena permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan dinyatakan tidak diterima

Harianjogja.com, SLEMAN-Pengadilan Negeri Sleman menetapkan tidak menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Hasil penetapan itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Rochmad melalui Humas Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus, kepada wartawan di ruang sidang utama PN Sleman, Senin (27/4/2015).

Marliyus mengatakan, penetapan yang telah dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Sleman itu memperhatikan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5/2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3/2009 dan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.7/2014.

Dari pasal-pasal itu, Pengadilan Negeri Sleman akhirnya tidak menerima PK kedua Mary Jane. “Pertama, menyatakan permohonon PK kedua atas nama permohonan Mary Jane Fiesta Veloso tidak bisa diterima. Kedua, perintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pemohon atau kuasanya dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sleman,” papar Marliyus.

Marliyus mengatakan, sejak penetapan pada Senin (27/4/2015) sore itu, pihaknya sudah mencoba menghubungi kuasa hukum Mary Jane tetapi tidak mendapat respon. Sehingga pihak Pengadilan Negeri Sleman hanya mengirimkan informasi melalui pesan singkat atau SMS.

Dengan penetapan yang telah resmi dikeluarkan Pengadilan Negeri Sleman itu, eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina ini dapat segera dilakukan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim pada Jumat (24/4/2015) telah mengajukan permohonan PK kedua dari kliennya. Berkas-berkas kelengkapannya sendiri telah diserahkan ke PN Sleman Senin (27/4/2015) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya