SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati masih kontroversial. JPU menolak pengajuan PK terpidana mati warga Ghana.

Solopos.com, JAKARTA -Upaya terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson mengajukan peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Secara keseluruhan kami menolak PK Martin,” kata JPU Arya Wicaksana dalam persidangan, Kamis (19/3/2015).

Jaksa beranggapan pengajuan PK oleh Martin hanya upaya untuk menunda-nunda eksekusi yang akan dilakukan.

“PK ini seolah-olah untuk menunda ekseskusi yang akan dilakukan. PK ini tidak akan berarti apa-apa karena Presiden sudah pernah menolak grasi Martin,” kata dia.

Jaksa juga berpendapat pelaksanaan hukuman mati yang akan ditimpakan kepada Martin juga sudah diterapkan di negara-negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Jepang, dan juga Malaysia. Negara-negara tersebut juga tidak mentoleransi tindakan kejahatan narkotika.

Jaksa berpendapat materi pengajuan PK bertentangan dengan pengakuan Martin di persidangan sebelumnya yang mengaku dirinya bersalah.

Sementara kuasa hukum Martin, Thomas S. Christian, beranggapan ada kekeliruan dalam vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim sehingga PK harus dikabulkan.

Thomas mengambil kasus terpidana narkoba asal Nigeria, Hillary K. Chimezie, yang membawa heroin seberat 5,2 kilogram dan tidak dijatuhkan hukuman mati.

Hillary pada akhirnya divonis pidana penjara selama 12 tahun setelah melakukan upaya PK dari vonis hukuman mati.

Oleh karena itu Thomas beranggapan hukuman yang harus dijatuhi kepada kliennya seharusnya bukan hukuman mati.

“Pemohon hanya menggunakan 50 gram heroin, dia pengonsumsi bukan bandar atau kurir,” ujar Thomas.

Thomas meminta waktu selama dua pekan kepada hakim untuk mengumpulkan berbagai bukti untuk menguatkan PK. Namum hakim menolaknya dan hanya memberikan waktu satu pekan kepada pihak Martin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya