SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Hukuman mati untuk WNI La Ode dikukuhkan Pengadilan banding Malaysia.

Solopos.com, KUALA LUMPUR – Hukuman mati terhadap warga Negara Indonesia (WNI), La Ode Ardi Rasila, 38, yang didakwa membunuh pegawai AmBank Norazita Abu Talib pada 2013, dikukuhkan Pengadilan banding Malaysia.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Seperti dilansir berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (30/7/2015), panel tiga hakim Pengadilan Banding diketuai Hakim Datuk Aziah Ali dalam keputusannya menolak banding yang diajukan La Ode atas hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tinggi Shah Alam pada 2014.

Aziah mengatakan pengadilan mendapati terdapat cukup keterangan untuk mendukung keputusan Pengadilan Tinggi bahwa La Ode terbukti bersalah.

“Dakwaannya betul. Dakwaan dan hukuman mati dikekalkan,” kata dia.

Pengadilan juga mengukuhkan dakwaan dan hukuman mati bagi tuduhan kedua yaitu melepaskan tembakan ketika melakukan perampokan di bank itu dengan niat menyebabkan kematian Norazita.

Pada 14 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman mati terhadap La Ode setelah ia terbukti bersalah atas dua tuduhan yang dilakukannya di kantor cabang AmBank Subang Jaya, antara pukul 18.00 dan 18.30 waktu setempat pada 23 Oktober 2013.

Norazita dan seorang lagi pegawai bank sedang memindahkan uang tunai dari peti besi ke dalam tempat penyimpanan uang dalam ruang kebal, ketika La Ode yang saat itu menggantikan petugas keselamatan lain yang cuti sakit melepaskan tembakan dan mengenai muka Norazita hingga ia tewas.

La Ode mendorong keluar seorang pegawai bank lagi dan memasukkan uang sebanyak 450.000 ringgit ke dalam tas sebelum ia melarikan diri.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan sebagian uang itu ditemukan di tangan seorang petugas keselamatan yang juga WNI. WNI itu mengaku La Ode memberinya uang tersebut.

La Ode ditahan di Johor dan polisi menemukan senapan yang digunakannya dalam selokan di Subang Jaya.

Bekas petugas keselamatan itu masih mempunyai satu peluang untuk mengajukan banding di Mahkamah Persekutuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya