SOLOPOS.COM - Latihan pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan, Jumat (27/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Nyoman Budhiana)

Hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba segera dilakukan.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara terpidana mati asal Nigeria Raheem Agbaje Salami, Utomo Karim menyebut pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkotika yang saat ini berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah akan dilakukan pada Selasa (28/4/2015) malam.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Waktu eksekusi itu Selasa malam atau Rabu dini hari. Yang jelas Selasa. Semua terpidana sudah mengetahui,” kata Utomo Karim, Pengacara terpidana mati asal Nigeria Raheem Agbaje Salami, usai menyeberang dari Pulau Nusakambangan, Sabtu (25/4/2015) sebagaimana dikutip Detik.

Menurut dia, pemberitahuan eksekusi tahap kedua sangat berbeda dengan eksekusi tahap pertama di mana saat eksekusi tahap pertama terpidana harus siap-siap 3×24 jam. Namun pada pelaksanaan eksekusi tahap kedua notifikasi dijelaskan secara langsung.

“Iya Selasa malam, beda dengan eksekusi pertama, kalau eksekusi pertama terpidana harus siap-siap 3x 24 jam. Tapi kalau yang sekarang ini disebut langsung,” jelasnya.

Bahkan, waktu pelaksanaan eksekusi mati dijelaskan dalam notifikasi yang dibacakan oleh Jaksa Eksekutor kepada para terpidana mati di Lapas Besi Pulau Nusakambangan.

“Dipanggil satu-satu ke ruangan dan yang membacakan itu jaksa eksekutornya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, jika waktu notifikasi yang dijelaskan pada tiap terpidana berbeda-beda, ada yang setengah jam dan ada pula yang satu jam. “Ya rata-rata semua tegar, cuma ada beberapa yang sempat tidak terima setelah dibacakan notifikasi,” ujarnya.

Dia juga megungkapkan jika notifikasi yang dibacakan oleh jaksa eksekutor ke para terpidana mati hanya berjumlah tujuh dari sepuluh terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi.

“Yang dinotifikasi yang saya tahu tadi hanya tujuh. Kalau yang tiga lainnya saya belum mengerti kenapa belum ada notifikasinya, apa upaya hukumnya belum selesai, saya tidak tahu, yang jelas tadi yang notifikasi tujuh, saya tidak tahu siapa saja, mungkin aja nanti sebelum eksekusi notifikasinya nambah,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa-jaksa eksekutor beserta para perwakilan kedubes dan pengacara para terpidana mati yang sebelumnya menggelar pertemuan di Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah langsung bergeser meuju ke Pulau Nusakambangan untuk bertemu dengan para terpidana mati yang sudah masuk ruang isolasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya