SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati terhadap kedau terpidana Bali Nine asal Australia akan segera dilakukan.

Solopos.com, JAKARTA  Pemerintah ingin cepat mengeksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga negara Australia terpidana mati karena kasus penyelundupan narkoba di Bali.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, mengatakan eksekusi terpidana mati bukan hal yang sederhana dan menyenangkan untuk dilakukan, tetapi harus dilaksanakan untuk penegakan hukum. Saat ini, pihak Kejaksaan sedang mematangkan persiapan eksekusi terpidana mati gelombang kedua.

“Kami sebenarnya berpikir lebih cepat lebih baik, dan jangan sampai ada celah yang membuat pemerintah salah,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Prasetyo menuturkan pelaksanaan eksekusi melibatkan banyak pihak, seperti kepolisian, Kantor Wilayah Kementerian Agama, lokasi isolasi, rohaniawan pendamping, dan keamanan. Hal itu membuat pelaksanaan eksekusi terpidana mati membutuhkan waktu persiapan lebih lama.

Menurut dia, pemerintah memaklumi apa yang dilakukan Pemerintah Australia yang menginginkan pembatalan eksekusi pidana mati warga negaranya.

Indonesia juga akan melakukan hal yang sama untuk membela warga negaranya yang divonis pidana mati di luar negeri.

“Kami berharap Australia atau pihak manapun yang belum sepakat dengan pemerintah dapat memahami Indonesia dalam komdisi bahaya dalam kasus narkoba, dan tidak ada pembatalan eksekusi,” ujarnya.

Seperti diketahui Australia bersikeras untuk meminta pembatalan eksekusi mati dua orang warga negaranya yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba. Pemerintah Australia sempat menyerukan pemboikotan Bali sebagai destinasi wisata warga negaranya dan menyinggung sumbangan untuk para korban tsunami di Aceh 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya