Hukuman mati Serge Areski Alaoi yang ditunda bukan karena ancaman Presiden Perancis Francois Hollande.
Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menunda eksekusi mati terhadap warga Perancis Serge Areski Alaoi karena yang bersangkutan mendaftarkan perlawanan terhadap grasi yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya hukum tersebut dilakukan pada menit-menit terakhir eksekusi mati yang rencananya dilaksanakan pada 28 April 2015.
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Sebelumnya Presiden Perancis Francois Hollande juga menebar ancaman akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Indonesia jika eksekusi tetap dilaksanakan. Meski demikian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan pemerintah tidak menghiraukan tekanan dari Hollande tersebut.
Proses eksekusi mati tetap akan berjalan namun dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku. “Itu kan hanya ancaman, saya rasa tidak akan sampai pada pemutusan [hubungan diplomatik],” katanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta saat mendampingi Presiden Joko Widodo pulang dari Malaysia, Senin (27/4/2015).
Tedjo menambahkan tekanan dari kepala negara yang warganya bakal dieksekusi hukuman matinya juga bukan menjadi halangan pemerintah untuk membatalkan eksekusi terpidana mati. Ketika tidak ada lagi persoalan proses hukum maka terpidana mati segera berhadapan dengan regu tembak.
Pendirian pemerintah tidak sedikitpun goyah meskipun aneka ancaman dilancarkan oleh Presiden Prancis, Perdana Menteri Australia, Sekjen PBB Ban Ki-Moon sampai dengan Presiden Brazil. “Kalau kita lemah kita akan selalu dipermainkan,” ujarnya.