SOLOPOS.COM - Penjagaan ketat LP Madiun menjelang eksekusi mati penghuni, Jumat (27/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Hukuman mati terus mengundang reaksi. Giliran Komisi HAM PBB yang mendesak agar Presiden Jokowi memberikan grasi.

Solopos.com, JAKARTA — PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda pelaksanaan hukuman mati atas terpidana narkoba melalui kewenangan konstitusional, yakni pemberian grasi.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Juru Bicara Komisioner PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Rupert Colville, bisa memahami upaya penanganan narkoba yang dilakukan Indonesia. Namun, hukuman mati bukan satu-satunya cara.

“Hukuman mati tersebut bisa melemahkan posisi Indonesia ketika melakukan yang sama dalam mengadvokasi warganya di luar negeri,” kata Rupert Colville dalam siaran pers yang diterima Bisnis/JIBI, Sabtu (7/3/2015).

Dia menambahkan pada negara-negara yang tidak menghapus hukuman mati, yurisprudensi HAM internasional mensyaratkan bahwa hukuman tersebut diterapkan pada kejahatan yang serius dari pembunuhan disengaja. Pelanggaran narkoba tidak masuk dalam batasan kejahatan yang serius.

Sayangnya, enam orang yang diputus bersalah atas kasus narkoba telah dieksekusi pada Januari 2015 dan beberapa orang lainnya akan menghadapi regu tembak dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya