SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati terhadap narapidana asal Brasil, Rodrigo Gularte, bisa ditunda jika terbukti mengidap skizofrenia.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan persiapan eksekusi hukuman mati jilid II bagi terpidana kasus narkotika sudah rampung. Begitu pula persiapan ruang isolasi khusus di LP Nusakambangan.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan persiapan eksekusi mati telah dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, waktu eksekusi masih dirahasiakan. “Pokoknya kami sudah siap. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Pokoknya di Nusakambangan semua sudah set,” katanya di Istana Wapres, Selasa (3/3/2015).

Persiapan eksekusi hukuman mati, lanjut Yasonna Laoly, juga termasuk regu penembak dan ruangan isolasi khusus bagi narapidana dari Madiun dan Bali. “Saya tidak mau menyebutkan itu [waktu eksekusi]. Pokoknya kami sudah siap saja gitu. Kalian pantau lah indikasinya ya,” tuturnya.

Sementara itu, Kemenkumhan masih menunggu evaluasi Kejaksaan Agung atas kondisi kesehatan terpidana kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte, yang diduga mengidap skizofrenia (gila). Apabila secara resmi dinyatakan sakit, Wapres Jusuf Kalla sempat mengusulkan penundaan eksekusi terhadap Rodrigo Gularte.

“Inikan saya dengar dari pak Jaksa Agung dikirim tim juga untuk mengevaluasi. Kita lihat saja nanti, kan tim kejaksaan yang lebih melihat kondisi itu,” ujar Yasonna Laoly.

Dalam undang-undang, imbuhnya, tidak diatur penundaan eksekusi hukuman mati terhadap narapidana yang mengidap gangguan kesehatan. Namun, Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu hasil evaluasi Kejakgung dan timnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya