SOLOPOS.COM - Tran Thi Bich Hanh (Dok/ Solopos)

Hukuman mati bagi Tran Thi Bich Hanh, narapidana kasus narkoba asal Vietnam, segera dieksekusi. Ini adalah kali pertama terjadi di Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI — Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengaku kaget dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati narapidana (napi) kasus narkoba Tran Thi Bich Hanh, di Boyolali. Namun Bupati meminta masyarakat Boyolali tenang dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Jujur saya kaget saat nama Boyolali disebut secara langsung oleh Jaksa Agung sebagai lokasi eksekusi. Karena sebelumnya belum pernah terjadi dan ini adalah yang pertama,” kata Bupati Boyolali saat ditemui wartawan, Jumat (16/1/2015).

Seno Samodro mengaku terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum terkait rencana pelaksanaan eksekusi tersebut. “Tentu saya sebagai Bupati, pada kesempatan pertama nanti akan diberitahu oleh aparat terkait. Untuk saat ini hanya diberitahu tanggalnya. Pasti Minggu (18/1/2015) besok. Untuk tempat dan waktu tetap akan dirahasiakan dan memang tidak boleh dikomunikasikan,” kata Bupati.

Dia meminta masyarakat Boyolali tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasanya. “Penegak hukum masih rapat. Yang jelas aparat sedang mempersiapkan rencana eksekusi itu sebaik mungkin. Harapan kami berjalan lancar dan aman.”

Rencana eksekusi itu, kata Bupati, menunjukkan bahwa pemerintah sedang perang melawan narkoba. “Saya tidak tahu apakah dunia akan mengutuk Indonesia atau tidak dengan kebijakan tersebut. Tapi saya kira dunia sepakat narkotika harus diberantas.”

Seperti diketahui, Tran Thi Bich Hanh adalah satu dari enam terpidana yang akan dieksekusi mati, Minggu (18/1/2015). Lima lainnya akan dieksekusi di Nusakambangan. Tran Thi Bich Hanh ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo pada pertengahan 2011 lalu. Dia kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1.104 gram senilai Rp 2,2 miliar melalui pesawat dari Kuala Lumpur tujuan Solo.

Dalam beberapa kali persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, terungkap bahwa terpidana sudah berkali-kali masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang haram tersebut. Akhirnya dia diganjar hukuman mati pada akhir 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya