SOLOPOS.COM - HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Mobil Baracuda yang digunakan untuk membawa Mary Jane Fiesta Veloso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan, Jogja, Jumat (24/4) dini hari, saat pemindahan terpidana mati asal Filipina, ke LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hukuman mati, penasihat hukum Mary Jane kembali akan mengajukan PK.

Harianjogja.com, JOGJA-Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso resmi dipindahkan
dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan Jogja ke LP Nusakambangan Cilacap, Jumat
(24/4/2015) dini hari. Tim Penasihat Hukum Mary Jane berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri Sleman, Senin (27/7/2015) lusa. (Baca Juga : HUKUMAN MATI : Terpidana Mary Jane Dipindahkan ke Nusakambangan)

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Informasi yang dihimpun pemindahan Mary Jane dilakukan dengan pengawalan ketat melalui jalan darat pukul 01.40 WIB. Aparat Brimob Polda DIY dan prajurit TNI Korem 072 Pamungkas terlibat dalam pengamanan. Sebanyak delapan unit mobil aparat gabungan diturunkan, yakni dua mobil patwal Ditlantas Polda DIY, satu kendaraan Baracuda, mobil tahanan kejaksaan, dan mobil-mobil pribadi.

Saat dihubungi via telepon, Kepala LP Kelas IIA Wirogunan Zaenal Arifin mengaku ikut dalam rombongan mengantar Mary Jane ke LP Nusakambangan. Ia menuturkan kondisi Mary Jane dalam keadaan sehat saat dipindahkan. Bahkan, Mary Jane juga sudah mengetahui akan dipindahkan.

“Sudah diperiksa kondisinya dan dia juga sempat berdoa sebelum dipindahkan,” ungkapnya.

Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim, mengatakan, akan mengajukan PK kedua pada Senin mendatang.

“Saat ini sedang menyusun material,” ujarnya. Tidak hanya itu, tim penasihat hukum juga sudah menemukan novum atau bukti baru yang diharapkan dapat meringankan hukuman Mary Jane.

Agus menambahkan, lima orang anggota keluarga Mary Jane datang ke Jogja hari ini dan berencana untuk menjenguk.

“Tapi ternyata Mary Jane sudah dipindahkan, saya belum tahu bagaimana kelanjutannya,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja menambahkan, Mary Jane menempati lembaga pemasyarakatan Besi di Nusakambangan.

“Ruangannya sudah disiapkan,” kata Gede. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Mary Jane langsung diisolasi atau tidak.

Pasalnya, imbuh dia, Kejati DIY hanya mengantar, sedangkan proses selanjutnya diserahkan ke LP Nusakambangan. Terkait waktu eksekusi, Gede masih menunggu perintah dari Kejaksaan Agung. (Baca Juga : HUKUMAN MATI : Bela Mary Jane, Ini Surat Terbuka Anggun untuk Jokowi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya