SOLOPOS.COM - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso tersenyum saat menyemarakkan peringatan Hari kartini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Jogja, Selasa (21/4/2015). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Hukam mati terhadap delapan terpidana kasus Narkoba telah dilakukan, Rabu (29/4/2015) pukul 00. 25 WIB. Eksekusi mati terhadao Mary Jane ditunda.

Solopos.com, CILACAP — Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, batal dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ibunda Mary Jane, Celia, berbahagia atas kebijakan itu.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Rabu dini hari, menyatakan Mary Jane batal dieksekusi. Sebagaimana dikutip Antara, dari pemberitaan, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri kepada Kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina dan dari keterangannya bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah.

Keluarga Mary Jane menyambut baik penundaan hukuman mati Mary Jane. “Keajaiban nyata telah datang untuk putriku,” kata Ibunda Mary Jane, Celia seperti dikutip dari media Filipina, GMA News, dalam wawancara dengan radio DZBB, sebagaimana dikutip Detik.

Konfirmasi 

Juru Bicara Departemen Luar Negeri Filipina Charles Jose, seperti diberitakan media Filipina lainnya Philpstar.com, telah mendapat konfirmasi soal penundaan eksekusi mati Mary Jane. “Kami lega bahwa pelaksanaan (hukuman mati) Mary Jane Veloso tidak dilakukan malam ini. Tuhan telah menjawab doa-doa kita,” ucap Charles Jose.

Kepastian penundaan eksekusi mati bagi Mary Jane itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Tony Spontana, beberapa saat seusai eksekusi mati bagi 8 terpidana mati. Hal itu diduga terkait dengan bukti baru yang diajukan tim pengacara bahwa Mary Jane hanya korban perdagangan manusia.

Sumber Detik di Nusakambangan, mengkonfirmasi Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. “A1 tidak jadi dieksekusi,” ucap sumber di lapangan.

Dari sumber Antara, pelaksanaan eksekusi terhadap delapan terpidana mati lainnya telah dilakukan secara serentak pada sekitar pukul 00.25 WIB.

Sebanyak delapan terpidana mati itu, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya