SOLOPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali. (news.com.au)

Hukuman mati terhadap dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum dipastikan jadwal pelaksanaannya.

Solopos.com, DENPASAR – Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Denpasar telah menyiapkan pengamanan tekait rencana pemindahan terpidana mati Warga Negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal sebagai bagian sindikan narkoba kelompok Bali Nine.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Kami selalu siap dalam pengamanan jika dilakukan pemindahan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut,” kata Kepala LP Kelas II-A Denpasar Sudjonggo di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (9/2/2015).

Namun dalam kesempatan itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemindahan kedua narapidana tersebut. “Belum ada kepastian pemindahannya, tapi kapan pun kami siap,” ujar dia.

Pascakeputusan penolakan memori peninjauan kembali (PK) kedua terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, keluarganya secara rutin melakukan kunjungan ke Lapas Krobokan.

Kelompok “Bali Nine” merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya