SOLOPOS.COM - LP Nusakambangan (JIBI/Harian Jogja/Antarafoto)

Hukuman mati di Nusakambangan menarik perhatian banyak jurnalis asing. Namun wartawan Daily Mail asal Australia ini terancam dideportasi.

Solopos.com, CILACAP — Seorang wartawati Daily Mail bernama Candace Sutton terancam dideportasi dari Indonesia karena diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Candace meliput persiapan eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kami telah mengamankan seorang jurnalis Daily Mail, Australia karena diduga tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, hanya menggunakan visa kunjungan saja,” kata Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Adithia P. Barus di Cilacap, Kamis (26/2/2015), dikutip dari Antara.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih memeriksa wartawati asal Australia itu di Kantor Imigrasi Cilacap. Saat ditanya kemungkinan wartawati itu akan dideportasi, dia mengaku belum bisa memastikan. Deportasi pernah dilakukan terhadap dua jurnalis asing asal Brasil dan Peru saat meliput persiapan eksekusi mati pada 18 Januari 2015 lalu.

Menurut dia, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang nantinya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. “Kami tidak ingin mendahului karena masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Candace Sutton didatangi petugas Kantor Imigrasi Cilacap di hotel tempat dia menginap pada Rabu (25/2/2015) malam. Dia diduga hanya menggunakan visa kunjungan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Candace menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap pada Kamis.

Sementara di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan), petugas Kantor Imigrasi Cilacap memeriksa kelengkapan surat-surat sejumlah wartawan asing yang meliput persiapan eksekusi terpidana mati.

Kendati demikian, surat-surat yang dibawa beberapa wartawan itu lengkap karena mereka telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Cilacap mengamankan dua wartawan asing karena melakukan kegiatan jurnalistik tanpa dilengkapi surat izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat meliput persiapan eksekusi mati tahap pertama yang dilaksanakan pada 18 Januari 2015.

Dua wartawan asing yang diketahui bernama Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru hanya memiliki izin kunjungan sehingga mereka dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap.

Eksekusi diyakini sudah dekat mengingat gugatan duo anggota komplotan Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan tak kaget dengan penolakan tersebut.

“Sudah pernah saya sampaikan bahwa yang namanya grasi, amnesti abolisi itu hak prerogatif seorang kepala negara yang diatur dalam konstitusi,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Myuran dan Andrew menggugat keputusan Presiden Joko Widodo terkait penolakan grasi Nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya