SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati segera dilaksanakan terhadap enam terpidana mati di Jawa Tengah. Kenkum HAM Jateng telah mengantongi izin, lokasi eksekusi mati itu pun disiapkan.

Solopos.com, SEMARANG Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jawa Tengah telah mendapatkan izin eksekusi mati terhadap lima terpidana hukuman mati di Lembaga Pemasyarakat (LP) Pulau Nusakambangan, Cilacap. Satu terpidana mati lainnya dieksekusi di Boyolali.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah (Jateng) Yuspahruddin menyatakan persiapan itu menyangkut isolasi terhadap terpidana hukuman mati dan lokasi pelaksanaan eksekusi mati mereka. “Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi tugas Kemenkum dan HAM seperti mengisolasi terpidana mati sebelum dieksekusi dan menyiapkan lokasi eksekusi,” katanya di Semarang, Jumat (16/1/2015).

Dia tidak bersedia mengungkapkan lokasi pasti eksekusi mati terpidana hukuman mati itu. Yuspahruddin hanya membenarkan telah mendapatkan izin pelaksanaan eksekusi terhadap lima orang terpidana mati.

Kelima terpidana mati itu masing-masing Namaona Denis, Rani Andriani alias Melissa Aprilia, Marco Archer Cardoso Moreira, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, dan Ang Kim Soe alias Kim Ho. “Terkait teknis pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan kejaksaan,” pungkasnya.

Satu di Boyolali
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jateng, Eko Suwarni menyatakan kejaksaan siap melaksanakan eksekusi para terpidana mati. ”Tim kejaksaan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi [Kejakti] Jateng, dan Kejaksaan Negeri setempat telah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati,” ungkap dia ketika dihubungi Espos di Semarang, Jumat (16/1).

Seperti diketahui, Jateng menjadi tempat eksekusi enam terpidana mati, yakni lima di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Cilacap dan satu di Boyolali, yakni untuk terpidna mati Tran Thi Bicah Hanh.

Persiapan yang dilakukan kejaksaan, menurut Eko antara lain menyangkut administrasi terhadap para terpinda mati. ”Saat ini kami tinggal menunggu waktu pelaksanaan saja,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya