SOLOPOS.COM - Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua terpidana mati Bali Nine. (JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati untuk terpidana Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tinggal menunggu waktu pelaksanaan.

Solopos.com, DENPASAR – Perwakilan keluarga terpidana mati berkewarganegaraan Australia yang merupakan anggota kelompok Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas rehabilitasi narkoba terhadap Myuran dan Andrew.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia, pejabat kepresidenan, dan sukarelawan atas program rehabilitasi secara holistis,” kata Michael Chan, saudara Andrew Chan, saat menggelar jumpa pers di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (22/2/2015).

Ia menyatakan rehabilitasi tersebut telah mampu membawa perubahan tidak hanya bagi kakaknya, tetapi narapidana lain.

“Kami telah banyak melihat narapidana di sini menjalani pelatihan untuk mendapatkan mata pencaharian bagi hidup mereka selanjutnya,” ujar dia.

Kepada semua pihak, Michael juga menyampaikan terima kasih atas dukungan kepada saudaranya sehingga mereka tetap tabah di tengah suasana menjelang eksekusi mati.

Brinthu Sukumaran, adik kandung Myuran Sukumaran, juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan semua pihak kepada kakaknya.

Keduanya, lanjut Michael, selama ini sanggup membantu menyiapkan program bantuan kepada masyarakat Indonesia, khususnya bagi rekan sesama narapidana di lapas setempat.

“Mereka [Myuran dan Andrew] menghormati orang Indonesia dan budaya Indonesia. Melalui dukungan sistem keadilan di Indonesia, mereka sanggup membantu menyiapkan program bantuan untuk membantu masyarakat, termasuk kepada mereka sendiri ke arah lebih baik,” katanya.

Dalam jumpa pers untuk kali pertama yang disampaikan langsung anggota keluarga narapidana itu, keduanya hanya menyampaikan pernyataan. Mereka tidak menerima tanya jawab kepada awak media.

Hingga saat ini, belum diketahui pemindahan kedua narapidana itu ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kejaksaan Tinggi Bali sendiri saat ini tengah berkoordinasi dengan Lapas Nusakambangan terkait dengan kesiapan mereka menerima narapidana yang ditangkap pada tahun 2005 karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya