SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tak dieksekusi dalam waktu dekat.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung M. Prasetyo menunda pelaksanaan eksekusi terpidana mati narkoba tahap ketiga hingga semua terpidana terpenuhi seluruh hak hukumnya.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Eksekusi baru akan kami lakukan setelah semua hak hukum para terpidana dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/12/2015). Selain itu, Jaksa Agung juga menyatakan Kejaksaan Agung saat ini sedang fokus mendukung perekonomian negara dengan cara penyelamatan aset negara.

Saat ini Gedung Bundar mendapat tantangan dalam melaksanakan proses eksekusi mati. Salah satunya terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan terpidana bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang dihadapinya.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PK tidak dibatasi. Jadi mereka nyatakan ajukan PK setelah beberapa lama baru ada memorinya,” ujar Prasetyo.

Pada 2015, Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi mati dalam dua tahap. Gelombang pertama dilakukan pada Januari dan gelombang kedua dilakukan pada April. Sebanyak 14 orang terpidana telah berhadapan dengan regu tembak untuk dieksekusi mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya