SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati yang akan dilaksanakan terhadap sembilan terpidana masih dirahasiakan waktunya oleh Kejagung.

Solopos.com, JAKARTA – Meski sejumlah persiapan telah dilakukan di Pulau Nusakambangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup-nutupi waktu untuk melakukan eksekusi terhadap sembilan orang terpidana mati.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Pasalnya menurut pihak Kejaksaan Agung, jika diumumkan dilaksanakannya waktu eksekusi terhadap sembilan orang terpidana mati, maka dikhawatirkan akan mengganggu jalannya proses eksekusi terpidana mati di LP Nusakambangan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (28/4/2015).

“Saat disebut tanggalnya, ternyata malah akan mengganggu. Jadi tetap tujuan eksekusi agar lancar aman dan tenang serta tidak mengganggu. Maka akan disampaikan pengumuman setelah eksekusi,” tutur dia.

Selain itu menurut Tony, pihak Kejaksaan Agung juga akan memberikan kesempatan untuk keluarga terpidana mati untuk berada di dekatnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Setelah itu seluruh pihak keluarga terpidana mati harus meninggalkan lokasi eksekusi mati karena akan langsung dieksekusi oleh tim eksekutor.

“Saat ini keluarga terpidana mati diberikan kesempatan sampai pukul 20.00 WIB, kemudian eksekutor regu tembak dan ambulans sudah ada di lokasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya