SOLOPOS.COM - Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua terpidana mati Bali Nine. (JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati tetap akan diterapkan Indonesia sebagai salah satu pilihan terhadap terpidana kasus narkoba.

Solopos.com, JAKARTA — Hukum Indonesia tetap konsisten dalam penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba di masa mendatang. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan keputusan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba tidak diambil oleh pemerintah, melainkan pengadilan.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang mengambil keputusan bukan pemerintah tapi pengadilan. Kami tetap konsisten ke depan,” ujarnya, Kamis(19/3/2015).

Selama pengadilan menetapkan putusan hukum, lanjut dia, hukuman tersebut harus dijalankan dengan sebenar-benarnya. Menanggapi proses eksekusi terpidana narkoba gelombang kedua yang terkesan lama, Jusuf Kalla menjelaskan aparat hukum masih menunggu putusan dari Kejaksaan Agung atas upaya hukum yang diambil terpidana.

“Itu kan soal Jaksa Agung, karena masih ada upaya hukum dari mereka. Jadi kami menghormati upaya hukum itu,” katanya.

Dua gembong sindikat narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan, segera dieksekusi mati. Keduanya merupakan warga negara Australia yang sama-sama terkena kasus penyelundupan heroin dari Australia ke Bali.

Terpidana mati lainnya adalah Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana kasus penyelundupan heroin di Bandara Adi Sucipto DIY pada 2010. Beberapa nama warga asing lain juga termasuk dalam deretan nama yang bakal dieksekusi mati, seperti Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Serge Areski (Prancis), dan Rodrigo Gularte (Brasil).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya