SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati tetap dilaksanakan meski diprotes negara lain. Presiden Jokowi menolak grasi untuk terpidana mati kasus narkoba dengan berbagai pertimbangan.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menyatakan menolak permohonan grasi para terpidana mati kasus narkoba tanpa terkecuali.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Ternyata keputusan itu tidak berasal dari Presiden Jokowi saja. Ada sejumlah pertimbangan dari institusi terkait sehingga Presiden selalu menyatakan tegas menolak grasi terpidana kasus narkoba.

“Pengajuan grasi itu pertimbangannya dari Mahkamah Agung, Kepolisian, Jaksa Agung, dan juga kementerian terkait, Kemenkumham juga,” kata Mensesneg Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2015).

Kebijakan grasi didasarkan pada pertimbangan matriks yang sangat lengkap berbagai institusi tersebut termasuk selama menjalani hukuman kurungan penjara.

Meskipun Presiden tegas menolak grasi, namun hingga kini terpidana mati gelombang kedua belum kunjung dieksekusi. Selama penundaan tersebut banyak rayuan dari luar negeri salah satunya Australia yang dua warganya anggota Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk daftar menghadapi regu tembak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya