SOLOPOS.COM - Enam terpidana mati dieksekusi Minggu (18/1/2015). .(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Brasil Rodrigo Gularte sempat dipertanyakan lantaran dikabarkan gila.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa terpidana mati asal Brasil atas nama Rodrigo Gularte mengalami gangguan jiwa adalah tidak benar. Sebelumnya, dia dikabarkan menderita penyakit bipolar dan schizophrenia.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Rodrigo Gularte hanya pura-pura gila agar terhindar dari eksekusi mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Ternyata orang itu [Rodrigo] tidak sakit,” tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (20/3).

HM Prasetyo menuturkan beberapa pihak nantinya akan memberikan testimoni terkait Rodrigo Gularte yang ternyata tidak mengalami gangguan kejiwaan sama sekali. “Nanti ada testimoni, beberapa pihak sebenarnya orang ini tidak sakit,” kata Prasetyo.

HM Prasetyo juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan eksekusi mati terhadap Rodrigo Gularte. Prasetyo mengatakan, tidak ada satupun halangan untuk dilakukan eksekusi mati terhadap seluruh terpidana mati, termasuk Rodrigo.

“Namun yang pasti memang untuk gangguan jiwa tidak satu halangan pun untuk eksekusi yang bersangkutan. Kecuali yang sedang hamil dan anak dibawah 18 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya