SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Solopos/Antara/Idhad Zakaria)

Hukuman mati terhadap Freddy Budiman dan Dkk akan dilakukan seusai Lebaran.

Solopos.com, JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo memastikan eksekusi mati pada terpidana mati akan dilakukan setelah lebaran. Salah satunya gembong narkoba Freddy Budiman.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Insya Allah iya,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Jumat (1/7/2016).

Eksekusi mati ini tidak terpengaruh dengan putusan MK. Regu tembak tetap akan melakukan eksekusi setelah lebaran.

“Saya sampaikan bahwa putusan MK tidak berlaku surut tapi berlalu ke depan, silahkan cek ke MK sendiri apakah putusan berlaku surut atau tidak, ya kalau berlaku surut ya kita ikuti kalau tidak ya tidak. Tapi setahu saya tidak,” tambah dia.

“Yang aneh sudah grasi terus ngajukan PK ya itu aneh, kenapa? Grasi itu berarti dia mengaku salah minta ampun kan nah bagaimana mungkin dia ajukan PK lagi,” tutupnya.

Diketahui terpidana mati yang akan menjalani eksekusi yakni yakni Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (China), A Yam (Indonesia), Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem (Indonesia), Cheng Hong Xin (China), Gang Chung Yi (China), Jian Yu Xin (China), Freddy Budiman (Indonesia) dan Zulfikar Ali (Pakistan), serta Suryanto, Agus Hadi, dan Pujo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya