SOLOPOS.COM - Narapidana di Nusa Kambangan (tahun 1900-1926) (Wikipedia.org)

Hukuman mati enam terpidana kasus narkoba akan dilakukan Minggu (18/1/2015) dini hari. Lima terpidana akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan satu narapidana di Boyolali.

Solopos.om, CILACAP — Lima terpidana kasus narkoba akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Minggu (18/1/2015). Eksekusi atau hukuman mati itu disebut-sebut akan dilakukan di Lembah Nirbaya.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Nama Lembah Nirbaya di pulau itu kembali muncul ke permukaan sebagai lokasi eksekusi mati. Eksekusi kali ini terhadap para terpidana kasus narkotika yang telah disebutkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber di Nusakambangan ada dua lokasi untuk hukuman mati. Satu lokasi hukuman mati yakni lapangan tembak milik kepolisian di Nusa Kambangan.

Lapangan tembak ini belum lama dibangun dan dikelilingi pagar setinggi dua meter. Lapangan tembak ini berdampingan dengan pos pengamanan polisi di kawasan hutan Nusakambangan yang selalu dijaga.

Lokasi lain yang jadi langganan untuk hukuman mati yakni Lembah Nirbaya. Lembah ini merupakan area luas berupa semak belukar. Lokasi ini berada di ujung selatan Nusakambangan.

Lembah Nirbaya langsung berhadapan dengan Samudra Hindia dengan pantai berkarang dan ombak besar. Lembah Nirbaya  cukup sulit diakses dan tidak sembarang orang bisa mencapai ke lembah tersebut.

Dari informasi yang dikumpulkan Detikcom, Sabtu (17/1/2015), lokasi yang akan digunakan untuk hukuman mati pada pukul 00.00 WIB nanti berada di Lembah Nirbaya.

Pelaksanaan eksekusi mati juga telah berkali-kali dilaksanakan di lokasi tersebut. Sebut saja trio Bom Bali yaitu Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas.

Mereka bertiga mengembuskan napas terakhir setelah timah panas menembus dada mereka pada pukul 00.15 WIB, Minggu (9/11/2008) dini hari.

Selain itu, tiga terpidana mati asal Sumatra Selatan yaitu Jurit, Ibrahim dan Suryadi juga dilakukan di lokasi yang sama pada Jumat (17/5/2013).

Ibrahim dan Jurit dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh pada tahun 1997. Selain membunuh, Ibrahim dan Jurit yang dibantu oleh Dani dan Sofyan juga memutilasi Soleh.

Adapun Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno merupakan terpidana pembunuhan dan pencurian di Palembang. Penolakan grasinya berdasarkan Keppres Nomor 20/G/2003 bertanggal 3 Februari 2003.

Di awal tahun 2015 ini, Indonesia kembali akan melaksanakan eksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkotika.

Lima di antaranya akan dilakukan di Pulau Nusakambangan, sedangkan satu orang akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan bahwa persiapan eksekusi telah final. Keenam terpidana itu akan menghadapai regu tembak secara serentak pada pukul 00.00 WIB, Minggu (18/1/2015) dini hari nanti.

Kelima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya