SOLOPOS.COM - Simpatisan Kontras, Selasa (28/4/2015), mengingatkan Presiden Jokowi agar tak menghukum mati korban perdagangan manusia yang dipaksa menjadi kurir narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Hukuman mati, Jaksa Agung menginginkan Fredy Budiman masuk dalam daftar terpidana yang dieksekusi tahap III.

Solopos.com, JAKARTA–Jaksa Agung M. Prasetyo menginginkan gembong narkoba Fredy Budiman masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi pada tahap III. Menurut Prasetyo, pihaknya tak ingin terlalu lama menunggu pelaksanaan eksekusi.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Saya inginkan Freddy segera dieksekusi. Tentunya kita tak mau menunggu terlalu lama,” katanya sebelum meninggalkan Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (11/5/2016).

Namun, hal tersebut masih terhambat karena Freddy tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan matinya.

Sementara terpidana mati Mary Jane Veloso, warga negara asing yang juga menjadi sorotan publik masih menunggu proses hukum di Filipina. Mary Jane saat ini tengah menjalani persidangan sebagai saksi korban perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui kabar rencana eksekusi mati tahap tiga semakin sering terdengar.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR Korps Adhyaksa menargetkan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati pada 2016. Hal tersebut disampaikan Prasetyo ketika menyampaikan rancangan anggaran Kejaksaan Agung di hadapan Komisi III DPR. Sepanjang 2015 sudah ada dua kali pelaksanaan eksekusi mati.

Tahap pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dan tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015. Total ada 14 terpidana mati telah dieksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya