SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Solopos/Antara/Idhad Zakaria)

Hukuman mati terhadap Freddy Budiman bisa batal jika PK-nya dikabulkan hakim. Dia mengaku sudah taubat nasuha.

Solopos.com, CILACAP — Freddy Budiman menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (25/5/2016). Sidang akan dilanjutkan pada 1 Juni 2016 dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU serta penandatangan berita acara pemeriksaan. Namun ada yang tak kalah menarik dalam sidang itu.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dalam persidangan, ada surat yang dibacakan Freddy. Sidang digelar sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam sidang tersebut, Freddy membuat surat permohonan taubat nasuha dan permohonan ampunan kepada negara yang dia bacakan saat sidang PK berlangsung.

“Surat permohonan taubat nasuha kepada Allah SWT, dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya [Freddy Budiman] di Mahkamah Agung Jakarta,” kata Freddy Budiman saat membacakan surat itu, dikutip Solopos.com dari Detik.

Dalam surat yang ditulisnya saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur tertanggal 2 April 2016 itu, dia mengungkapkan betul-betul bertaubat dan akan berhenti menjadi pengedar dan produsen narkoba.

“Dengan menyatakan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT. Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benar-benar menjadi manusia baru. Meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, demi melihat istri dan 4 orang anak saya. Support dari keluarga membuat saya harus berhenti dan meninggalkan perbuatan saya,” tulisnya.

Selain itu, dia juga menyadari dan menyesali segala perbuatannya hanya karena ambisi yang begitu besar dalam jaringan narkoba Internasional. “Masuk dalam jaringan internasional karena selama ini saya hanya dijadikan bemper ala jaringan internasional Belanda, China, Iran, Taiwan, Malaysia, Pakistan, dan Afrika,” ujarnya.

Dia juga menyatakan siap menerima konsekuensinya dengan eksekusi mati jika disisa pidana mati dirinya masih saja melakukan bisnis narkoba. “Siap menerima konsekuensi dari pernyataan ini jika saya masih melakukan ataupun berbuat lagi dalam menjalani sisa pidana mati di LP, saya siap menerima konskuensinya dengan eksekusi,” jelasnya.

Dia juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonsia atas segala perbuatannya selama ini. “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan Majelis Hakim Agung,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 1 Juni 2016. “Pada sidang besok (1 Juni) akan dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan,” kata Hakim Catur Prasetyo saat memimpin sidang.

Sebelumnya, penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan bahwa kliennya memiliki peran yang sama dengan sejumlah saksi yang dalam sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, dan Supriyadi.

Saat itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Freddy Budiman berbeda jauh dengan vonis untuk para saksi tersebut. “Misalnya, Supriyadi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan klien kami divonis mati,” kata Untung dalam sidang.

Maka dia mengharapkan majelis hakim untuk meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy Budiman. Saat diminta memberi tanggapan atas memori PK tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Anton Suhartono, Amril Abdi, dan M. Farudi Arbi meminta majelis hakim untuk menolak permohonan PK yang diajukan Freddy Budiman.

Penasihat hukum Freddy Budiman juga diminta untuk dapat menyusun tanggapan dan kesimpulan secara tertulis. Saat itu penasehat hukum Freddy meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atau kesimpulan, namun JPU meminta waktu satu hari untuk penyampaian tanggapan. “Kalau bisa, besok [Kamis] saja,” kata JPU Anton Suhartono.

Namun Hakim tetap memutuskan agar pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU serta penandatangan berita acara pemeriksaan tetap dilakukan pada tanggal 1 Juni 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya