SOLOPOS.COM - Ambulans membawa empat orang yang dieksekusi mati (Detikcom)

Hukumamn mati terhadap Seck Osmane dan Humprey Ejike dinilai melanggar etik. Kejakgung pun dilaporkan ke Komisi Kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) dilaporkan ke Komisi Kejaksaan terkait pelaksanaan hukuman mati atas Seck Osmane dan Humprey Ejike. Pengaduan dilakukan Boyamin Saiman karena menduga ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Hari ini Jumat [5/8/2016] kami mengadukan secara resmi tidak sahnya eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung terhadap terpidana mati Seck Osmane dan Humprey Ejike,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sebelumnya Boyamin juga melaporkan jaksa eksekutor dan atasannya atas masalah yang sama kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Boyamin menjelaskan berdasarkan Pasal 3 UU 22/2002 tentang grasi, pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda hingga ada putusan grasi.

Artinya meskipun Seck dan Humprey disebut telah melewati batas pengajuan grasi, setidaknya putusan grasi harus diterima keduanya terlebih dahulu sebelum dieksekusi. “Karena ini kan sudah diterima pengadilan. Lain kalau kemarin ditolak permohonan grasinya,” kata Boyamin.

Jaksa Agung Tinda Pidana Umum Noor Rachmad menjelaskan bahwa pengajuan grasi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas pengajuan grasi, sudah tak lagi memiliki hak grasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya