SOLOPOS.COM - Enam terpidana mati dieksekusi Minggu (18/1/2015). .(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Hukuman mati yang rencananya dieksekusi dalam waktu dekat akhirnya ditunda karena pemerintah sedang fokus terhadap konflik KPK vs Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Eksekusi terpinana mati kasus narkoba tahap kedua kemungkinan ditunda karena kisruh lembaga hukum KPK dan Polri. Terpidana mati penyelundupan heroin warga negara Australia yang dikenal dengan grup Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ikut dalam tahap kedua.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Seperti yang kalian tahu kondisi politik saat ini di Jakarta antara Pori dan KPK menguras energi kita untuk berpikir,” kata Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, di Istana.

Yasonna menjelaskan Duta Besar Australia di Jakarta gencar melakukan lobi terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo untuk melindungi warga negaranya. Tetapi Presiden Jokowi berulangkali menyatakan bahwa tidak akan memberi toleransi kepada terpidana kasus narkoba.

Jaksa Agung HM Prasetyo belum menentukan waktu eksekusi, namun lokasinya tetap sama dengan eksekusi yang pertama, di Nusa Kambangan. Begitu juga dengan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi regu penembak pun masih dikalkulasi oleh Kejaksaan Agung.

“Ya masih kita hitung lagi, masih kita periksa satu persatu perlengkapannya,” kata Jaksa Agung.

Terkat upaya terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukamaran yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak akan mengurangi toleransi karena grasi tidak bisa dihalang-halangi oleh siapapun. “Grasi adalah hak prerogatif dari seorang presiden. Hanya kepala negara yang memegang itu, jadi tidak bisa diganggu gugat,” tegas Jaksa Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya