SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hukuman mati di Indonesia masih diperlukan selama untuk kejahatan publik. Kejahatan ini harus benar-benar terbukti membahayakan keselamatan publik dan masyarakat.

Menurut mantan anggota Komnas HAM, Soetandyo Wignyoseobroto, hakimlah yang harus menilai apakah kejahatan tersebut telah membahayakan masyarakat secara luas atau hanya untuk melegakan perasaan keluarga korban.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Kalau untuk kejahatan publik masih diperlukan. Seperti terorisme dan kejahatan perang karena tindakanya membunuh masyarakat secara luas dan membabibuta,” kata Guru Besar Emiritus Universitas Airlangga, Surabaya, Soetandyo Wignyoseobroto, Kamis (21/1) pagi.

Dalam persidangan, hakim harus membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan yang sangat serius. Hakim harus bisa menebak, apakah tuntutan ini bermotif balas dendam, memenuhi kepuasan pihak tertentu atau benar-benar untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Hakim harus yakin memutuskan ini. Salah satu ukurannya, jika semua saksi memberatkan. Tapi kalau dalam sidang ada saksi yang meringankan dan membantah pembunuhan, apa harus hukuman mati,” beber ahli sosiologi hukum ini.

Secara akademik, penolakan terhadap hukuman mati dikenal sebagai gerakan abolisme. Gerakan ini didasari oleh pikiran jika ada kesalahan hakim, maka setelah eksekusi, hak-hak terpidana tidak bisa diperbaiki.

Oleh karenanya, gerakan ini mendukung hukuman maksimal adalah hukuman seumur hidup. Adapun di Indonesia KUHP masih memuat hukuman mati sebagai salah satu hukuman pidana sehingga bisa menjadi landasan yuridis.

“KUHP memang boleh tapi harus digunakan secara bijaksana. Di Amerika Serikat, setiap negara bagian punya kebijakan sendiri. Di pemerintahan federal AS, meski sudah tidak menggunakan hukuman mati tapi sempat dihidupkan lagi untuk kasus kejahatan berat seperti kejahatan perang,” pungkasnya.

Hukuman mati kembali menjadi perbincangan publik setelah mantan Ketua KPK Antasari Cs dituntut hukuman mati oleh jaksa. Antasari didakwa telah melakukan pembunuhan berencana kepada bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya