SOLOPOS.COM - Logo BNN (Istimewa)

Hukuman mati menuai kontroversi. BNN mendukung eksekusi mati terpidana narkoba karena dinilai bisa memberikan efek jera bagi gembong narkoba.

Solopos.com, JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi mati bagi para terpidana mati kasus narkoba mendapat dukungan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar, menyatakan eksekusi mati memberikan efek jera bagi para gembong narkoba.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Kita mendukung, eksekusi mati ini karena ini situasional melahirkan masalah. Kepastian itu dengan eksekusi hukuman mati,” kata Anang Iskandar di Jakarta, di sela acara Rapat Koordinasi Nasional BNN, Rabu (4/2/2015).

Ia bahkan ingin agar eksekusi tersebut dilaksanakan sesegera mungkin pascaputusan hakim agar benar-benar efektif dalam menimbulkan efek jera.

Menurut dia, hal yang paling penting dalam eksekusi mati adalah adanya efek jera.

“Supaya ada efek jera itu maka jangan lama-lama. Efektif itu namanya efek jera. Kalau ingin efek jera, secara rutin harus tetap dilakukan,” kata dia.

Ia berpendapat Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba melalui berbagai indikator di antaranya telah diamankannya 8.088 ton ganja asal Aceh dan terungkapnya penyelundupan 862 kg sabu-sabu asal Tiongkok oleh Tim BNN.

BNN mencatat jumlah penyalahguna narkoba yang cenderung meningkat setiap tahunnya juga menjadi indikasi situasi tersebut.

Pada 2011, tercatat 4,2 juta jiwa warga Indonesia terjebak dalam penyalahgunan narkotika di mana sebanyak 1,1 juta jiwa berada pada kategori kecanduaan dan perlu untuk segera direhabilitasi.

“Prevalensi pengguna tahun ke tahun meningkat karena kurang rehab, sementara itu sindikat juga terus berinovasi memasukkan narkoba melalui jamu kecantikan, vitamin, dan sebagainya,” kata dia.

Saat ini pemerintah telah menyiapkan sejumlah akses pelayanan untuk mendukung program rehabilitasi meliputi 589 rumah sakit umum daerah, 31 RS Bhayangkara, 80 puskesmas, 33 rumah sakit jiwa, 7 panti rehabilitasi, 24 sekolah polisi negara, 16 rindam, dan 24 lapas melalui metode rawan jalan serta rawat inap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya