SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali, Minggu (18/1/2015), baru gelombang pertama.

Solopos.com, JAKARTAEksekusi terhadap enam terpidana mati narkoba, Minggu (18/1/2015), di LP Nusakambangan dan Boyolali, hanya merupakan tahap awal alias gelombang pertama. Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan masih ada gelombang kedua dengan dua terpidana mati yang akan dieksekusi setelah aspek yuridis dan hak hukummnya selesai.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Pelaksana eksekusi terpidana mati dengan tanpa mengabaikan hak terpidana hukum merupakan penegasan dan sinyal kepada para pelaku jaringan sindikat narkotika bahwa indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika,” tutur Prasetyo dalam konferensi persnya di Kejakgung, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Prasetyo mengimbau kepada semua lembaga atau LSM yang tidak sepakat dengan hukuman mati untuk terpidana narkotika untuk memahami Indonesia tengah memerangi sindikat narkotika. Menurutnya, ini untuk memberikan efek jera bagi pengguna dan pengedar narkotika di Indonesia.

“Pihak-pihak yang tidak sepakat dengan hukuman mati, kiranya dapat memahami agar bisa menyelamatkan negara kita dari narkotika,” tukas Prasetyo.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigae, menegaskan bahwa Komnas HAM menolak eksekusi mati terhadap terpidana narkotika. Menurutnya, hak seseorang untuk hidup tidak dapat dicabut oleh siapapun termasuk lembaga yang berwenang di bidangnya.

?”Secara institusional hukuman mati kita sudah tolak untuk terapkan di Indonesia jadi kami [Komnas HAM] menolak eksekusi mati,” tukas Pigae.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya