SOLOPOS.COM - Mendiang Siti Zaenab (Dailymail.co.uk)

Hukuman mati terhadap seorang TKW bernama Siti Zaenab diam-diam dilakukan pemerintah Arab Saudi.

Solopos.com, JAKARTA — Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jedah mengaku telah menerima informasi eksekusi mati tenaga kerja wanita (TKW) warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa di Madinah, Selasa (14/4/2015) pukul 10.00 waktu setempat. Tak ada pemberitahuan sebelumnya dari Pemerintah Arab Saudi sebelum pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Keterangan pers Kementerian Luar Negeri yang diterima Kantor Berita Antara dan sejumlah media massa di Jakarta, Selasa, menyebutkan pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga almarhumah Siti Zaenab. Pemerintah Indonesia juga menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Perwakilan RI maupun keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Siti Zaenab merupakan buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi yang kemudian dipidana mati untuk kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Siti Zaenab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis kepada Siti dengan keputusan hukuman mati itu. Berdasarkan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu putra bungsu korban mencapai usia akil balig agar dapat membuat keputusan.

Pada 2013, setelah dinyatakan akil balig, putra si korban telah menyampaikan kepada pengadilan bahwa dia menolak memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal itu kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013.

Menurut Kemlu, perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia. Sejak awal, Pemerintah menurut Kemenly, telah berjuang mendampingi Siti saat memohon pengampunan dari keluarga korban.

Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati, baik langkah hukum maupun diplomatik. Terkait langkah hukum, Pemerintah telah menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberi pendampingan hukum kepada Siti Zaenab serta memberi pendampingan dalam setiap persidangan.

Tiga Presiden
Terkait langkah diplomatik, tiga Presiden RI, yakni K.H. Abdurrahman Wahid pada 2000, Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011, dan Joko Widodo pada 2015 telah mengirim surat resmi kepada Raja Arab Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemaafan kepada WNI tersebut. Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jedah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zaenab.

Selanjutnya, Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi pada Maret 2015 lalu juga menyampaikan secara langsung kepada Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar memberikan pemaafan. Selain itu, Pemerintah juga sudah melakukan pendekatan secara terus menerus kepada ahli waris korban.

Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban. Pemerintah pun telah memfasilitasi kunjungan kakak dan anak Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah. Kunjungan kali terakhir dilakukan pada 24-25 Maret 2015.

Pemerintah, masih sesuai penjelasan Kemenlu, telah menawarkan pembayaran diyat atau uang darah melalui Lembaga Pemaafan Madinah senilai 600.000 real atau setara dengan Rp2 miliar.

Kemlu menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi WNI yang terancam hukuman mati. Dalam periode Juli 2011-31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.

Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, kejahatan narkoba, pemerkosaan, dan perzinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya