SOLOPOS.COM - Jaksa Agung H.M. Prasetyo (JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati terhadap terpidana narkoba sudah di depan mata. Enam orang akan dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali, Minggu (18/1/2015).

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati tepat pada 18 Januari 2015 nanti. Lokasi eksekusi adalah lembaga pemasyarakatan (LP) di Nusakambangan dan Boyolali.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Enam terpidana mati yang akan dieksekusi karena kasus narkotiba tersebut telah memenuhi aspek yuridis yang menjadi hak untuk seorang terpidana seperti mengajukan banding dan kasasi serta grasi. Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini pelaksanaan eksekusi mati tersebut akan menimbulkan polemik pada tataran masyarakat luas.

Namun, menurut politisi Partai Nasdem itu, eksekusi mati seorang terpidana tetap harus dilaksanakan sesuai dengan UU No.2/PNPS/1964. “Saya ingin menyampaikan bahwa hukuman mati masih diatur dalam negara kita. Biar bagaimanapun, tetap harus dilaksanakan,” tutur Prasetyo dalam konferensi persnya di Kejakgung, Jakarta, Kamis (15/1/2014).

Prasetyo menjelaskan dampak kejahatan narkotiba dinilai sangat luar biasa di Indonesia. Pasalnya, Indonesia saat ini tengah menjadi pasar narkotika yang cukup besar di wilayah Asia Tenggara. Sekitar 45% persen peredaran narkotika di Asia Tenggara ada dan berpusat di negara Indonesia.

“Jaringan peredaran narkotika ini sudah meluas ke mana-mana dan sudah merambah sampai pelosok dan korbannya sebagian besar adalah anak-anak dan yang memprihatinkan, narkotika ini sudah masuk dalam lingkungan keluarga dan pendidikan,” kata Prasetyo.

Berdasarkan data dari BNN, hampir 40-50 orang Indonesia meninggal dunia setiap bulannya, akibat mengkonsumsi narkotika. Hal tersebut menurut Prasetyo harus menjadi perhatian khusus semua lembaga pemerintah terkait dalam menanganinya. “Hampir 40-50 orang meninggal dunia ?karena narkotika,” ujar Prasetyo.

Karena itu, Prasetyo menegaskan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika harus ditindaklanjuti dan disikapi dengan serius. Menurut Prasetyo, persiapan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati sudah hampir final.

Pihak Kejakgung, menurut Prasetyo, juga telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintahan seperti BNN, Polri, Kantor Wilayah Agama, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, serta LP Nusakambangan yang akan menjadi tempat untuk mengeksekusi terpidana mati. “Kita sudah koordinasi dengan semuanya dan sudah dilakukan,” tutur Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo mengatakan pihaknya juga sudah memberikan ?pemberitahuan kepada beberapa negara yang warga negaranya akan dieksekusi mati, seperti Australia dan Brasil. Semua terpidana yang akan dieksekusi matim menurut Prasetyo, kini sudah digabungkan menjadi satu di LP Nusakambangan. Namun, satu terpidana perempuan akan dieksekusi di Lapas wilayah Boyolali.

“Kepada mereka [terpidana] sudah diberitahu tentang rencana ini [eksekusi mati]. Itu sudah sesuai dengan perundang-undangan, bahwa tiga hari sebelum hari H harus sudah diberitahu untuk mempersiapkan mentalnya,” tukas Prasetyo.

Berikut nama enam terpidana mati karena kasus narkotika yang terdiri atas empat pria dan dua wanita:

Terpidana Pria:
1. Namaona Denis, 48, Warga Negara Nigeria yang telah diputus Pengadilan Negeri pada tahun 2001, kemudian putusan MA pada tahun 2002 dan mengajukan PK pada tahun 2009 dan Grasinya ditolak pada tanggal 30 Desember 2014 lalu.
2. Marco Archer Cardoso Moreira, 53, warga negara Brasil? diputus Pengadilan Negeri pada tahun 2004 lalu.
3.? Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, 38, ?warga negara Nigeria yang telah diputus Pengadilan Negeri tahun 2004 lalu, kemudian diputus Pengadilan Tinggi tahun 2004 kemudian kasasi pada tahun 2005, mengajukan PK tahun 2009 dan grasi ditolak pada tanggal 30 Desember 2014 lalu.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir, 62, warga negara tidak jelas, agama Budha, telah diputus Pengadilan Negeri tahun 2003 dan Pengadilan Tingga tahun 2003, lalu kasasi pada tahun 2003 dan PK pada tahun 2006 kemudian grasi ditolak pada tanggal 30 Desember 2014.

?Terpidana Wanita:
1. Tran Thi Bich Hanh, 37, warga negara Vietnam telah diputus PN pada tahun 2011, Pengadilan Tinggi tahun 2012 dan yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi. Kemudian grasi ditolak pada 30 Desember 2014.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia warga negara Indonesia, Cianjur yang telah diputus Pengadilan Negeri pada 2000, Kasasi pada 2001, PK pada 2002, dan grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya