Hukuman mati dilaksanakan serentak.
Jaksa Agung Prasetyo (tengah) didampingi jajarannya memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus narkotika di kantor Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Kamis (15/1/2015). Kejaksaan Agung akan mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkotika, Minggu (18/1/2015) di Nusa Kambangan dan Boyolali. Eksekusi mati dilakukan serentak karena mempertimbangkan aspek psikologis.
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit