SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok)

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung akan mengeksekusi sebanyak 20 terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tahun 2015 terdapat 20 orang [akan dieksekusi],” kata Jaksa Agung Pidana Umum (JAM Pidum), Basyuni Masyarif, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/11/2014).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Ia mengaku secara hukum nasional tidak ada masalah untuk melaksanakan eksekusi terpidana mati tersebut.

Kendati demikian, secara dunia terdapat sejumlah negara yang menentang pelaksanaan eksekusi mati terutama jika ada warganya yang menjadi terpidana mati.

“Ada 141 negara yang menolak eksekusi mati,” kata dia.

Kejagung juga pada 2014 akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.

Ia menjelaskan kelima terpidana mati itu tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan, di antaranya menjadi terpidana kasus narkoba.

Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati, di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991.

Selain itu, Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan pada 2003 juga telah dieksekusi.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, terpidana mati sampai sekarang tercatat ada 118 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya