SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati 2 terpidana mati dilakukan akhir tahun.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan akhir tahun 2014 ini bakal menerapkan hukuman mati bagi dua terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Kamis (25/12/2014).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kapuspenkum menambahkan kedua terpidana yang akan dieksekusi itu dalam kasus tindak pidana umum atau pembunuhan. Hukuman mati itu rencananya akan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Kedua terpidana mati itu, yakni, GS, kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara, dan TJ, kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Riau.

Delay Bukan Ditunda
Sementara itu, empat terpidana mati lainnya yang semula akan dihukuman mati pada tahun 2014 ini ditunda dahulu karena masih menunggu status kepastian hukumnya. Keempat terpidana mati itu terkait dengan kasus narkoba. “Bukan ditunda tapi di-delay,” katanya.

Dia menegaskan tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana hukuman mati tersebut. Kendati demikian, dia mengakui pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) lebih dari dua kali sesuai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentunya, kami akan berkoordinasi dengan MA soal adanya pengajuan PK lebih dari dua kali itu,” katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga membantah pelaksanaan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana mati 2014 akan dibatalkan. “Enggak ada yang bilang itu, kalian [wartawan] itu salah kutip itu, enggak ada istilah dibatalkan,” katanya.

Jaksa Agung juga mengaku sudah membicarakan hal itu dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali. “Kami bersama MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apa pun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan enggak ada batas waktu,” ucapnya.

PK Sesudah Grasi
Dia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK. Hal itu menjadi perdebatan. “Semestinya, kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang kan seperti itu”, ujarnya.

Uskup Agung Jakarta Mgr. Ignatius Suharyo tidak setuju dengan hukuman mati tersebut. “Kalau saya ditanya mengenai hal itu [hukuman mati], pertama menurut ajaran gereja hukuman mati itu semestinya ditiadakan karena tidak ada seorang pun dan siapa pun dia berhak atas hidup orang lain. Tidak ada,” ujar Suharyo saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (25/12/2014).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya