SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati terhadap WNI di Arab Saudi berhasil dibatalkan oleh Kemenlu.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia sepanjang 2015 telah berhasil membebaskan 12 warga Negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Arab Saudi selama 2015.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Hal itu disampaikan dalam keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang diterima di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Berdasarkan data Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, dengan dibebaskannya 12 WNI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, berarti total WNI dibebaskan di Arab Saudi sejak 2011 adalah 68 orang.

Sementara itu, masih ada 24 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi yang masih dalam proses hukum, antara lain 12 kasus pembunuhan, sembilan kasus perzinahan, dan tiga kasus sihir.

Belum lama ini Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan WNI bernama Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor yang divonis hukuman mati pada 15 Mei 2012 oleh Pengadilan Umum di kota Bisha, Ashir, Arab Saudi, dengan dakwaan melakukan sihir terhadap istri majikannya.

Sejak jatuhnya hukuman mati terhadap Rika, pihak PWNI-BHI Kemenlu langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi.

Namun, dengan upaya pembelaan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah bersama pengacara tetap, pada 14 November 2012 Mahkamah Banding menganulir keputusan Pengadilan Umum dan meminta Pengadilan Umum untuk menyidangkan kembali kasus tersebut dengan susunan anggota majelis hakim baru.

Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum Kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati dan hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Pada September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding, sehingga KJRI dan Pengacara Tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya