SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap kepada panitera dan hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kanan) memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu beberapa tahun silam. Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut O. C. Kaligis membantah pernah memberikan uang kepada hakim PTUN Medan Tripeni Irianto. ANTARA FOTO/M. Ali Wafa

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang Otto Cornelis  (O.C.) Kaligis membayar denda Rp300 juta setelah hukuman penjara atas kasus suap terhadap hakim yang menjeratnya dipotong dari 10 tahun menjadi tujuh tahun.

Selain Kaligis, mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution juga membayar denda Rp300 terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Promosi KUR BRI Bantu Usaha Kayu Rotan di Malang Bangkit dari Krisis

O.C. Kaligis membayar denda Rp300 juta melalui KPK yang lantas diserahkan kepada negara.

“Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua orang terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada Antara di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

O.C. Kaligis didenda Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.

Selanjutnya, mantan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution didenda Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 pada tanggal 16 Agustus 2017.

Baca Juga: Kubu OC Kaligis Tuding Artidjo Alkostar Balas Dendam

“Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut,” kata Ipi.

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap O.C. Kaligis pada tanggal 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Kaligis pada tanggal 10 Agustus 2016. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama 7 tahun penjara, sementara pada pengadilan tingkat pertama O.C. Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Edy Nasution setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak pada 2019 lalu.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya