SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan dikurangi hukumannya 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Aulia tetap akan mengajukan kasasi ke MA.

“Pasti, Pak Aulia akan mengajukan kasasi,” ujar pengacara Aulia, Amir Karyatin saat dihubungi wartawan, Rabu (30/9).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Lewat majelis banding, PT DKI mengurangi hukuman Aulia dan Maman Soemantri menjadi 4 tahun. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor, kedua orang tersebut divonis 4,5 tahun.

Hukuman ini sama dengan terdakwa lainnya, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin. Mereka berempat juga diharuskan membayar uang denda Rp 100 juta.

Mereka berempat dianggap oleh PT melanggar pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak korupsi. Pasal itu adalah penyalahgunaan wewenang.

Amir menolak jika kliennya dianggap bersalah karena masalah penyalahgunaan wewenang. “Bagaimana pun Pak Aulia hanya menerima perintah dari Gubernur, semua itu kan awalnya dari perintah Gubernur,” ujar Amir.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya